SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kas daerah milik Pemkot Semarang yang diduga hilang senilai Rp22,7 miliar kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima limpahan berkas perkara pembobolan dana kas daerah pemerintah kota setempat senilai Rp22,7 miliar dari Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Sudah diterima berkas atas tersangka S,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana di Semarang, Kamis (17/9/2015).

Namun, lanjut dia, setelah diteliti, kejaksaan negeri mengembalikan berkas perkara tersebut karena belum lengkap.

“Berkas masih belum lengkap secara formil maupun materiil,” tambahnya.

Asep menuturkan kejaksaan baru menerima limpahan berkas untuk satu orang dan dua tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini.

Dalam penyidikan dugaan raibnya dana kas daerah senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiun Nasional tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Dyah Ayu yang merupakan mantan pegawai BTPN dan Kepala UPTD Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suhantoro.

Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara perdata tentang hilangnya duit pemerintah kota tersebut juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang menggugat BTPN atas kelalaian hingga hilangnya dana kas daerah sebesar Rp22,7 miliar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya