SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasda milik Pemkot Semarang diduga hilang secara misterius saat ditabung di BPTN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG- Mantan Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang Suhantoro dituntut 3,5 tahun penjara atas dugaan suap dalam perkara hilangnya deposito senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwaty dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (26/1/2016), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli.

Terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp152,4 juta dari Diah Ayu Kusumaningrum mantan pegawai BTPN.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan proses penyimpanan dana Pemerintah Kota Semarang di BTPN yang belakangan diketahui raib.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak meminta terdakwa mengembalikan uang Rp152,4 juta yang diterimanya tersebut.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Suhantoro, Fajar Subhi, mengaku masih akan mempelajari tuntutan jaksa tersebut.

Menurut dia, tuntutan 3,5 tahun yang dilayangkan tersebut terlalu berat.

“Terdakwa sudah berkata jujur dalam persidangan, tidak berbelit-belit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya