Jateng
Selasa, 26 Januari 2016 - 19:50 WIB

KASDA HILANG : Diduga Terima Suap, Pejabat Pemkot Semarang Dituntut 3,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasda milik Pemkot Semarang diduga hilang secara misterius saat ditabung di BPTN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG- Mantan Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang Suhantoro dituntut 3,5 tahun penjara atas dugaan suap dalam perkara hilangnya deposito senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwaty dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (26/1/2016), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli.

Terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp152,4 juta dari Diah Ayu Kusumaningrum mantan pegawai BTPN.

Advertisement

Suap tersebut diduga berkaitan dengan proses penyimpanan dana Pemerintah Kota Semarang di BTPN yang belakangan diketahui raib.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak meminta terdakwa mengembalikan uang Rp152,4 juta yang diterimanya tersebut.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Advertisement

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Suhantoro, Fajar Subhi, mengaku masih akan mempelajari tuntutan jaksa tersebut.

Menurut dia, tuntutan 3,5 tahun yang dilayangkan tersebut terlalu berat.

“Terdakwa sudah berkata jujur dalam persidangan, tidak berbelit-belit,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif