Jateng
Kamis, 17 Juni 2021 - 10:03 WIB

Kasir Otaki Pencurian Rp74 Juta Milik UPK Gemilang Magelang

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus pencurian uang Rp74 juta di UPK Gemilang Sejahtera Magelang. (Antara)

Solopos.com, MAGELANG — Seorang kasir di Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera Tempuran berinisial, Sj, 38, jadi otak pencurian uang senilai Rp74 juta.

Mengutip Antara, Kamis (17/6/2021), Kepolisian Resor Magelang mengungkap kasus ini setelah melakukan pengusutan. Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, mengatakan pelaku lain yakni anak perempuan tersangka SJ usia 17 tahun, WA, 18; MS, 22, dan J saat ini masih buron.

Advertisement

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/6/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi pencurian, uang dalam mobil di Jalan Raya Magelang-Purworejo, tepatnya di Perempatan Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Baca Juga : Magesty Mudahkan Warga Kota Magelang Penuhi Kebutuhan

Saat itu SJ bersama Bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran Hermawan, 44, bermaksud menyetorkan uang ke bank. Kronologis pencurian, pada Kamis (10/6/2021) tersangka SJ mengajak anaknya untuk mencari orang yang bisa mencuri uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran.

Advertisement

Setelah bertemu dengan beberapa pelaku, yakni WA, MS, dan J kemudian SJ mengatur strategi pencurian uang yang dibawa bendahara UPJ Gemilang Sejahtera Tempuran.

Tersangka SJ janjian bertemu dengan bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran di lokasi. Ketika itu, SJ datang mengendarai sepeda motor, sedangkan bendahara naik mobil. Rencananya uang senilai Rp74 juta akan disetorkan menuju salah satu bank di wilayah Salaman.

Periksa Kamera CCTV

“Tersangka SJ datang menggunakan sepeda motor dan terus meminta tolong korban [bendahara] untuk memarkirkan di tempat yang aman. Saat korban turun dari mobil, terjadi aksi pencurian tersebut yang dilakukan beberapa tersangka dengan mengendarai motor tanpa ada perlawanan dari tersangka SJ yang ada di dalam mobil,” katanya.

Advertisement

Setelah kejadian tersebut, SJ bersama dengan bendahara Hermawan melaporkan kejadian ke Polsek Salaman. Atas kejadian ini, penyidik melakukan pemeriksaan kamera CCTV dan keterangan SJ sebagai saksi, ditemukan kejanggalan.

“Setelah itu, Polres Magelang bersama Polsek Salaman melakukan penyelidikan melalui kamera CCTV, kemudian mendalami keterangan saksi dan menemukan bahwa pelaku adalah SJ yang semula menjadi saksi,” katanya.

Baca Juga : Tempe Bacem Kaleng Magelang Melintasi Pasar Dunia

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan, menyampaikan kejanggalan lainnya saat kejadian tersangka SJ yang berada di dalam mobil itu tidak langsung berteriak. Dia berteriak setelah pelaku yang mengambil uang kabur. Tersangka dijerat Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif