Solopos.com, PURWODADI — Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan menetapkan PC, seorang notaris sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan tanah untuk gudang Perum Bulog, di Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan pada 2018.
“Kejaksaan Negeri Grobogan sudah menetapkan satu lagi tersangka kasus pengadaan tanah untuk gudang Perum Bulog di Mayahan, dengan inisial PC, profesinya seorang notaris,” jelas Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo, Rabu (20/4/2022) di Kantor Kejari Grobogan.
Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan Kusdiyono, 78, sebagai tersangka kasus tersebut. Bahkan Kusdiyono sudah divonis pidana penjara enam tahun. Putusan ini dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Grobogan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Bulog Divonis 6 Tahun Penjara
Baca juga: Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Bulog Divonis 6 Tahun Penjara
Penetapan PC sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.41/Fd.1/04/2022 tanggal 18 April 2022 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah untuk Pembangunan Gudang BULOG di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018
“Jadi ini Bulog jilid II, setelah sebelumnya Kusdiyono divonis enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] yang diketuai Arkanu SH,” jelas Iwan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dosen, Mahasiswa Unnes Datangi Polrestabes Semarang
Menurut Iwan peran tersangka PC sebenarnya sebelum kegiatan ada pada 2018 sudah aktif dan sudah ada ikatan kontrak kerja dengan Perum Bulog. Jadi memang sebelum ada kasus ini sudah ada kerja sama dengan Perum Bulog.
“Saat ini tersangka belum ditahan karena baru penetapan. Untuk pemeriksaan kami akan melayangkan surat ke Majelis Kehormatan Notaris sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Mengenai pasal yang disangkakan menurut Iwan, adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” imbuh Iwan.