SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus curanmor berhasil digulung polisi Cilacap dengan menangkap enam pelaku.

Semarangpos.com, CILACAP – Jajaran Kepolisian Sektor Wanareja Resor Cilacap, Jawa Tengah, berhasil menggungkap kasus pencurian sepeda motor pada Minggu (14/2/2016).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seperti dilansir dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita 22 unit sepeda motor berbagai merek dan menangkap 6 orang pelaku. Keenam pelaku tersebut adalah Gangsar, 23; IM, 18; Heru Santosa, 22; Ay, 18, Radityo Prabowo,22; dan AS, 18.

Kapolres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya dalam siara persnya di Mapolres Cilacap, Senin (22/2/2016) seperti dilansir tribatanews.com Selasa (23/2/2016), mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan kunci T.

Dijelaskan Ulung, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan pemiliknya, salah satunya mengambil sepeda motor yang ditinggal pemiliknya melakukan salat di masjid.
“Ada juga dengan mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah dengan cara merusak pintu atau jendela rumah,” jelas Ulung.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Cilacap bagian barat, Kabupaten Brebes bahkan ada yang dijual di Banjar dan Ciamis, Jawa barat.

Untuk mempertanggungjawabkaan perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya