SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus dana hibah KONI Kota Semarang pada 2012 dan 2013 menyeret Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang, Jawa Tengah, Djodi Aryo Setiawan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang, Jawa Tengah, Djodi Aryo Setiawan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dalam kasus korupsi dana hibah induk organisasi cabang olahraga itu pada 2012 dan 2013.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (5/11/2015), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Terhadap Djodi, majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara karena yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp50 juta ke Jaksa Penuntut Umum yang nilainya lebih besar.

Selain Djodi, pengadilan dalam perkara tersebut juga menghukum mantan wakil Sekretaris KONI Kota Semarang Suhantoro dengan dua tahun dan tiga bulan penjara.

Suhantoro juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195,8 juta.

Putusan terhadap Suhantoro tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 3,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa belum mengembalikan uang pengganti kerugian negara sepenuhnya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar.

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.

Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pemibayaan operasional KONI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya