Jateng
Kamis, 1 Oktober 2020 - 23:50 WIB

Kasus Dangdutan di Tegal ke Kejaksaan Jateng

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). (Antara-Oky Lukmansyah)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus penyelenggaraan konser dangdut atau dangdutan di Kota Tegal saat masa pandemi Covid-19 yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka terus bergulir. Berkas kasus dangdutan Tegal itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng bahkan menyatakan telah selesai memeriksa berkas penyelidikan kasus dangdutan di Tegal itu dan menyerahkan ke kejaksaan sebelum dibawa ke pengadilan. “Berkasnya dari kita sudah selesai. Siang ini sudah kita limpahkan ke Kejati Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, Kamis (1/10/2020).

Advertisement

Daebak! Dynamite BTS Kembali Puncaki Tangga Lagu HOT 100 di Billboard

Iskandar menambahkan saat ini pihaknya menunggu berkas dangdutan Tegal tersebut diteliti Kejaksaan Jateng hingga dinyatakan P21 atau lengkap. Kendati demikian, selama proses hukumnya berjalan Wasmad Edi Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.

Selain tidak ditahan, Kabid Humas Polda Jateng juga menyatakan jika politikus Partai Golkar itu sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan kasusnya. “Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor, " imbuh Iskandar.

Advertisement

Ditangani Polda Jateng

Penanganan kasus konser dangdut di Kota Tegal itu diambil alih Polda Jateng setelah Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka, Senin (28/9/2020).

Dokter NU Publikasikan Penyintas Covid-19 Bisa Terinfeksi Lagi, Apa Motifnya?

Wasmad dijerat Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena dianggap tidak menghiraukan imbauan petugas. Ia diancam hukuman maksimal satu tahun.

Advertisement

Konser dangdut atau acara dangdutan yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, 23 September 2020 itu dianggap menyalahi hukum karena berlangsung saat masa pandemi Covid-19. Selain itu, acara itu mengundang kerumunan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak maupun memakai masker.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif