Solopos.com, PATI — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Maesaroh menanggapi angka pernikahan dini yang cukup tinggi kabupaten tersebut.
Menurut Maesaroh, sekolah mempunyai peran penting untuk mencegah pernikahan dini. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Usia Nikah.
PromosiInotek dan HM Sampoerna Dampingi UMKM DKI Jakarta Bisa Go Digital
“Jadi ini Undang-Undang ini perlu disosialisasikan kepada siswa-siswi di sekolah,” kata Maesaroh dalam rilis yang diterima Solopos.com.
Tak hanya sekolah, Maesaroh mengatakan penyuluh keagamaan juga dapat berperan aktif dalam pencegahan pernikahan dini.
Politikus PKB itu berharap sosialisasi guna mencegah pernikahan dini bisa dilakukan sejak dini, mulai dari anak-anak usia SMP hingga SMA.
“Dari beberapa kasus bahkan ada yang masih SMP, maka [UU tentang Usia Nikah] harus disosialisasikan sejak dini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Pati, Syamsul Arifin menyebutkan sejak Januari sampai April 2023, terdapat 115 kasus dispensasi nikah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 pernikahan di bulan Januari, 38 pernikahan di bulan Februari, 34 terjadi pada Maret, dan sebanyak 27 pernikahan di April.
“Pada periode Januari sampai April tahun 2022 lalu, ada 174 kasus dispensasi nikah,” jelasnya.