SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemkot Semarang terus ditelusuri Polrestabes.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Polrestabes Semarang menyita uang senilai Rp514 juta dari Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Semarang dalam kaitan dengan pembobolan dana kas daerah pemerintah kota setempat senilai Rp22 miliar.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Petugas Polrestabes mendatangi langsung kantor BTPN yang berlokasi di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (29/5/2015), untuk mengambil uang yang tersimpan di dalam beberapa rekening itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto membenarkan penyitaan itu.

“Sudah ada penetapan sebelumnya, ini tinggal kami ambil,” katanya.

Rekening Rp514 juta tersebut diperkirakan sudah berada di BTPN sejak tahun 2012. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp22 miliar.

Selain Dyah Ayu yang merupakan mantan pegawai BTPN, polisi juga menetapkan Kepala UPTD Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suhantoro. Dalam perkara ini, polisi juga sudah memastikan sejumlah slip setoran deposito ke BTPN merupakan dokumen palsu. Hal tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya