SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus dugaan korupsi menjerat staf ahli Wali Kota Semarang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Staf ahli Wali Kota Semarang, Harini Krisniati, didakwa merugikan negara sekitar Rp520 juta dalam kasus dugaan korupsi program promosi pemerintah kota setempat pada 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sutrisno Margi Utomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (1/6/2015).

Menurut Sutrisno, saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi, terdakwa Harini menjabat sebagai Kepala Dana Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Semarang.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang, telah dirugikan sekitar Rp520 juta,” katanya.

Ia menuturkan kerugian negara tersebut terjadi akibat penggelembungan bukti pembayaran serta adanya pengeluaran fiktif dari kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan sekaligus menarik investor ke Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Sejumlah penggelembungan serta pembayaran fiktif yang terjadi antara lain pada sewa kamar hotel, sewa mobil, pembuatan laman, belanja suvenir, alat tulis kantor, dan sebagainya. Selain itu, terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Program Semarang Pesona Asia juga dinilai mengabaikan azas tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar.

Sutrisno menjelaskan hal tersebut didasarkan adanya bantuan dari pihak ketiga atau sponsor pada kegiatan tersebut. Total bantuan dari sponsor yang diberikan melalui transfer bank ataupun secara tunai mencapai sekitar Rp885 juta.

“Berbagai bantuan yang berupa uang maupun barang tersebut tidak tercatat dengan baik dalam laporan pertanggungjawaban,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan jaksa tersebut, Harini menegaskan keberatannya. Menurut Harini, saat diperiksa di kejaksaan, dirinya hanya ditanya berkaitan dengan pertanggungjawaban sponsor atau pihak ketiga.

“Tetapi dalam dakwaan, jaksa mempermasalahkan soal penggunaan dana APBD untuk program SPA,” katanya.

Atas keberatan terdakwa tersebut, hakim mempersilakan terdakwa menyampaikannya dalam pembelaannya karena hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Sidang selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya