Jateng
Senin, 1 Juni 2015 - 23:50 WIB

KASUS DUGAAN KORUPSI : Staf Ahli Wali Kota Semarang Didakwa Rugikan Negara Rp520 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus dugaan korupsi menjerat staf ahli Wali Kota Semarang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Staf ahli Wali Kota Semarang, Harini Krisniati, didakwa merugikan negara sekitar Rp520 juta dalam kasus dugaan korupsi program promosi pemerintah kota setempat pada 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sutrisno Margi Utomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (1/6/2015).

Menurut Sutrisno, saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi, terdakwa Harini menjabat sebagai Kepala Dana Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Semarang.

Advertisement

Menurut Sutrisno, saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi, terdakwa Harini menjabat sebagai Kepala Dana Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Semarang.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang, telah dirugikan sekitar Rp520 juta,” katanya.

Ia menuturkan kerugian negara tersebut terjadi akibat penggelembungan bukti pembayaran serta adanya pengeluaran fiktif dari kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan sekaligus menarik investor ke Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Advertisement

Sutrisno menjelaskan hal tersebut didasarkan adanya bantuan dari pihak ketiga atau sponsor pada kegiatan tersebut. Total bantuan dari sponsor yang diberikan melalui transfer bank ataupun secara tunai mencapai sekitar Rp885 juta.

“Berbagai bantuan yang berupa uang maupun barang tersebut tidak tercatat dengan baik dalam laporan pertanggungjawaban,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Atas dakwaan jaksa tersebut, Harini menegaskan keberatannya. Menurut Harini, saat diperiksa di kejaksaan, dirinya hanya ditanya berkaitan dengan pertanggungjawaban sponsor atau pihak ketiga.

“Tetapi dalam dakwaan, jaksa mempermasalahkan soal penggunaan dana APBD untuk program SPA,” katanya.

Atas keberatan terdakwa tersebut, hakim mempersilakan terdakwa menyampaikannya dalam pembelaannya karena hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Sidang selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif