SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah M.Tamzil yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus senilai Rp21,9 miliar, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2014).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Enria Tampubolon mendakwa terdakwa M.Tamzil telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus pada 2004-2005.

“Proyek pengadaan saran dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus itu dilakukan tanpa ada perencanaan dan melalui proses mekanisme program anggaran sehingga melanggar peraturan mengenai penganggaran serta penggunaan uang negara,” kata Enria.

Selain itu, jaksa penuntut umum menilai ada kelebihan pembayaran kepada pihak rekanan sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Jaksa penuntut umum Dwi Endah menambahkan bahwa pada proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan berupa 597 paket alat peraga SD/MI, 17 paket alat peraga SD/MI, 40 unit gedung laboratorium bahasa untuk SMP/MTs dan SMA/MA.

“Kemudian 40 set alat laboratorium bahasa tingkat SMP/MTs dan SMA/MA, delapan paket alat pendidikan SMP/MTs dan SMA/MA, serta satu unit gedung dan satu set pusat bisnis untuk SMK yang dikerjakan dalam masa 360 hari kalender, yakni pada 23 Juli 2004 hingga 22 Juli 2005,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa yang merupakan mantan Bupati Kudus itu dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider, terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya