Jateng
Selasa, 25 November 2014 - 15:50 WIB

KASUS GLA : BPKP Jateng Temukan Aliran Dana Rp1,7 Miliar ke Rina

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah memperoleh temuan aliran dana dengan total Rp1,7 miliar ke mantan Bupati Rina Iriani yang uangnya diduga berasal dari dana subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat untuk proyek di Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan auditor BPKP Jawa Tengah Budiharjo saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (25/11/2014).

Temuan BPKP tersebut, menurut ahli, didasarkan atas sejumlah kuitansi yang ditandatangani terdakwa Rina Iriani.

Advertisement

Temuan BPKP tersebut, menurut ahli, didasarkan atas sejumlah kuitansi yang ditandatangani terdakwa Rina Iriani.

Ia menuturkan kuitansi temuan BPKP tersebut berasal dari KSU Sejahtera Karanganyar sebagai lembaga keuangan non bank yang mendapat tugas menyalurkan dana subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.

Atas temuan tersebut, lanjut ahli, BPKP juga sudah mengklarifikasi langsung kepada Rina iriani.

Advertisement

Secara umum, lanjut dia, BPKP mendapati sejumlah penyimpangan dari program Kementerian Perumahan rakyat di Kabupaten Karanganyar tersebut.

Atas keterangan ahli dari BPKP tersebut, terdakwa Rina Iriani tetap membantah temuan hasil aduti tersebut.

Menurut dia, saat diklarifikasi, dirinya hanya ditunjukkan selembar kertas tentang temuan kuitansi yang uangnya diduga diterimanya itu.

Advertisement

“Saya tidak pernah ditunjukkan kuitansi-kuitansi yang dimaksud itu, jadi saya bantah,” katanya.

Dalam sidang kali ini juga dihadirkan dua ahli untuk dimintai kesaksiannya.

Kedua ahli tersebut masing-masing pakar hukum administrasi Universitas Arilangga Surabaya Emanuel Sujatmiko dan pakar hukum administrasi Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif