SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memutuskan sidang kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 dengan terdakwa mantan bupati Rina Iriani dilanjutkan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (2/9/2014), yang mengagendakan penyampaian putusan sela.

“Menolak keberatan terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi,” katanya seperti dikutip Antara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa dalam tanggapannya tidak berdasar hukum.

Termasuk, lanjut dia, penggunaan barang bukti yang oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya diduga palsu.

“Sah atau tidaknya barang bukti akan dibuktikan dalam pembuktian di persidangan,” katanya.

Selain itu, menurut hakim, barang bukti yang dipakai tersebut sebelumnya juga telah digunakan terhadap terdakwa lain dalam kasus ini.

Sebelum menutup sidang, hakim meminta jaksa menghadirkan saksi yang akan diperiksa pada sidang pekan depan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa OC Kaligis meminta pemanggilan saksi diurutkan sesuai daftar dalam dakwaan sehingga pihaknya dalam menyiapkan pertanyaan sebelumnya.

Sebelumnya, Rina Iriani dijerat secara subsideritas dalam Undang-Undang No. 31/1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya