Jateng
Selasa, 2 September 2014 - 19:55 WIB

KASUS GLA : Hakim Putuskan Lanjutkan Persidangan Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memutuskan sidang kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 dengan terdakwa mantan bupati Rina Iriani dilanjutkan.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (2/9/2014), yang mengagendakan penyampaian putusan sela.

“Menolak keberatan terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi,” katanya seperti dikutip Antara.

Advertisement

“Menolak keberatan terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi,” katanya seperti dikutip Antara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa dalam tanggapannya tidak berdasar hukum.

Termasuk, lanjut dia, penggunaan barang bukti yang oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya diduga palsu.

Advertisement

Selain itu, menurut hakim, barang bukti yang dipakai tersebut sebelumnya juga telah digunakan terhadap terdakwa lain dalam kasus ini.

Sebelum menutup sidang, hakim meminta jaksa menghadirkan saksi yang akan diperiksa pada sidang pekan depan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa OC Kaligis meminta pemanggilan saksi diurutkan sesuai daftar dalam dakwaan sehingga pihaknya dalam menyiapkan pertanyaan sebelumnya.

Advertisement

Sebelumnya, Rina Iriani dijerat secara subsideritas dalam Undang-Undang No. 31/1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif