SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Tiga pejabat Kementerian Negara Perumahan Rakyat dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 dengan terdakwa mantan Bupati Rina Iriani.

Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, berkaitan dengan pelaksanaan proyek Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp35 miliar di kabupaten tersebut.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Ketiga pejabat yang dimintai keterangan tersebut masing-masing Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan Rifaid M.Nur, Asisten Deputi Mobilisasi Dana Kuswardono, serta Kepala Bidang Pengkajian Pembiayaan Bambang Triatmoko.

Rifaid dalam kesaksiannya menuturkan seluruh dana subsidi yang bersumber dari APBN tersebut harus seluruhnya disalurkan ke masyarakat.

“100 persen dana subsidi itu dikucurkan untuk masyarakat, lembaga keuangan yang mengucurkannya memperoleh keuntungan dari bunga yang diperoleh dari pengelolaan dana itu,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (9/9/2014).

Dalam perkara ini, lanjut dia, Kemenpera bekerja sama dengan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Karanganyar dalam melaksanakan program kredit perumahan rakyat bersubsidi.

Saksi yang saat pelaksanaan program tersebut berjalan menjabat sebagai petugas yang memverifikasi calon nasabah yang berhak memperoleh bantuan subsidi tersebut.

Ia juga mengatakan proses verifikasi hanya didasarkan atas data administrasi yang masuk.

“Nasabah yang berhak memperoleh subsidi didasarkan atas pemeriksaan administrasi, tidak ada cek ke lapangan,” katanya.

Ia menambahkan seiring dengan mencuatnya dugaan penyimpangan proyek tersebut, Kemenpera telah menghentikan program pembiayaan pembelian rumah bersubsidi tersebut sejak akhir 2009.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengkajian Pembiayaan Bambang Triatmoko mengatakan dirinya pada saat program tersebut berjalan merupakan pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah membayar kepada KSU Sejahtera.

Selama dua tahun pelaksanaan proyek tersebut, ia mengaku telah menerbitkan surat perintah membayar dengan totoal uang sebanyak Rp35 miliar.

“Pada tahun 2007 sebenyak Rp15 miliar dan tahun 2008 sebanyak Rp20 miliar,” katanya.

Ia menuturkan uang tersebut dibayarkan langsung ke rekening KSU Sejahtera.

Karena hanya bertugas menerbitkan surat perintah membayar, saksi tidak mengetahui apakah seluruh rumah bersubsidi yang menjadi kesanggupan KSU Sejahtera telah dibangun seluruhnya atau tidak.

Setelah mendengar kesaksian tiga pejabat Kemenpera itu, Hakim Ketua Dwiarso Budi selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan yang mengagendakan lagi pemeriksaan saksi.Budi Suyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya