Jateng
Rabu, 20 Mei 2015 - 21:50 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Ketua Rina Center Dihukum 2 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat tokoh yang terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Pemkot Solo dan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar mengenakan rompi berwarna oranye tanda status tersangka kala mereka hendak meninggalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Senin (8/12/2014). F.X. Sarwono, direktur BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, dan Dian Ariffianto Budi Susila, mitra kerja dari BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, serta Romdloni politikus PPP yang juga anggota DPRD Karanganyar, dan Bambang Hermawan, mantan ketua Rina Center itu langsung digiring ke LP Kelas I Kedungpane, Semarang. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA Karanganya terus bergulir dengan menyeret mantan Ketua Rina Center, Bambang Hermawan, ke bui.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Mantan anggota DPRD Karanganyar dan Ketua Rina Center, Bambang Hermawan, Rabu (20/5/2015), dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti korupsi senilai Rp386,9 juta. Putusan hukuman ini dibacakan ketua majelis hakim Sulistyono pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Advertisement

Sebelumnya, Kamis (7/5/2015) lalu, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengukuhkan hukuman bagi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam kasus GLA Karanganya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang . Ia tetap dijatuhi hukuman enam tahun serta denda Rp500 juta. Rina juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp7,8 miliar yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Sulistyono dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Bambang Hermawan terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi dana korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp386,9 juta. Perbuatan terdakwa Bambang Hermawan itu melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Sulistyono dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Bambang Hermawan terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi dana korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp386,9 juta. Perbuatan terdakwa Bambang Hermawan itu melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Untuk itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Hermawan selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata Sulistyono membacakan amar putusan terkait kasus GLA Karanganya itu.

Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan membayar denda uang senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp386,9 juta. Apabila dalam satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukuma tetap tidak sanggup membayar uang pengganti, sebagai penggantinya dihukum satu tahun penjara.

Advertisement

Terima Putusan
Bambang Hermawan setelah berkonsultasi dengan pengacaranya menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Slamet Widodo menyatakan pikir-pikir.

”Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan kepada pimpinan,” kata Slamet seusai persidangan.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Bambang Hermawan dengan hukuman tiga tahun penjara, denda uang senilai Rp50 juta subsider enam bulan penjara, serta mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp386,9 juta atau diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Advertisement

Terungkap dalam persidangan Bambang Hermawan ketika menjadi ketua Rina Canter telah menerima aliran dana pembangunan GLA Karanganyar dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera senilai Rp386,9 juta. Dana korupsi tersebut kemudian digunakan Bambang untuk kegiatan kampanye mendukung pemenangan Rina Iriani pada Pilkada Karanganganyar 2008.

Selain Bambang, kasus korupsi GLA juga menyeret anggota DPRD Karanganyar, Romdloni yang pada persidangan sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda uang senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Romdloni tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah mengembalikan uang korupsi kepada kejaksaan senilai Rp138 juta.

Advertisement

 

BACA BERITA LAIN KASUS GLA KARANGANYAR:
Rina Iriani Dihukum 6 Tahun Penjara
Divonis 1 Tahun Penjara, Romdloni Menerima
PT Jateng Kuatkan Vonis Rina Iriani

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif