SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

Harianjogja.com, SEMARANG-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mencabut gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi atas penanganan kasus kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar dengan tersangka mantan Bupati Rina Iriani.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Jumat, mengatakan, hal tersebut dilakukan menyusul pelimpahan berkas penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Karena berkas sudah masuk ke pengadilan, pada sidang pekan depan kami akaan mencabut gugatan,” katanya.

Ia menuturkan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi matan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dinilai tidak segera menuntaskan penyidikan perkara tersebut.

Ia menjelaskan karena sekarang tanggung jawab perkara tersebut berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, maka gugatan yang dilayangkan akan salah alamat jika dilanjutkan.

Sementara berkaitan dengan keberadaan tersangka Rina Iriani yang hingga saat ini tidak ditahan, ia meminta pengadilan mengeluarkan penetapan tentang penahanan.

“Kami khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti,” katanya.

Sebelumnya, berkas kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar dengan tersangka mantan Bupati Rina Iriani dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan pelimpahan berkas dari kejaksaan tersebut.

Berkas dengan nomor 81/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg tersebut tebalnya mencapai lebih dari 20 centimeter.

Setelah didaftarkan, lanjut dia, berkas tersebut disampaikan ke Pimpinan Pengadilan Tipikor Semarang untuk penentuan jadwal serta hakim yang menyidangkannya.

Rina Iriani dijerat dengan Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Undang-undang tentang tindak pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya