SOLOPOS.COM - Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Penasihat hukum Rina Iriani, terdakwa kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008, meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memanggil petinggi Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.

Slamet Yuwono, penasihat hukum Rina Iriani, di Semarang, Selasa (26/8/2014), mengatakan terdapat beberapa petinggi Kejaksaan Agung, khususnya di Bidang Pengawasan yang harus diundang ke persidangan untuk dimintai keterangan.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Ia menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan prosedur penyidikan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dinilai menyalahi ketentuan.

Menurut dia, salah satu petinggi Kejaksaan Agung yang harus dihadirkan, yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw yang saat penyidikan kasus tersebut menjabat sebagai Inspektur IV Jaksa Agung Bidang Pengawasan.

“Ada rekomendasi dari Jamwas yang justru tidak dilaksanakan oleh penyidik,” katanya seperti dikutip Antara.

Rekomendasi itu, kata dia, berkaitan dengan barang bukti yang diduga palsu dan harus diteliti lebih lanjut di laboratorium forensik.

Bekaitan dengan barang bukti yang diduga palsu itu, kata dia, pengadilan juga diminta menghadirkan penyidik Polda Jawa Tengah yang menangani laporan tentang dugaan pemalsuan barang bukti kasus Rina tersebut.

“Untuk mengetahui ada yang tidak sesuai prosedur dalam kasus ini maka pihak-pihak tersebut harus dimintai keterangannya di persidangan,” katanya.

Rina Iriani dijerat secara subsideritas dalam Undang-Undang No.31/1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya