SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan Karanganyar, Romdloni dalam penyidikan lanjutan kasus penyimpangan dana subsidi Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Anggota DPRD Karanganyar tersebut, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seperti dikutip Antara, Senin (8/12/2014).

Selain Romdloni, kejaksaan juga menahan satu tersangka lain yang juga tersangkut dalam kasus dugaan korupsi dana Kementerian Perumahan Rakyat itu.

Satu tersangka lain yang ditahan tersebut yakni Bambang Hermawan, mantan anggota DPRD Karanganyar dari Partai Pelopor.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan.

“Dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah disidangkan,” ucapnya.

Menurut dia, keduanya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima aliran dan dari kasus yang juga menyeret mantan Bupati Rina Iriani itu.

Ia mengungkapkan Bambang Hermawan diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,2 miliar, sedangkan Romdloni sekitar Rp150 juta.

“Keduanya dijerat atas sengkaan suap dan pemerasan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No.32/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya