SOLOPOS.COM - Sejumlah kreditur dan karyawan Koperasi Simpan Pinjaman (KSP) Intidana menggelar spanduk serta poster di depang ruang sidang Pengadilan Niaga Semarang, Senin (14/12/2015). (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Kasus Intidana masih bergulir di pengadilan sehingga menghambat pembayaran terhadap kreditur KSP Intidana.

Semarangpos.com, SEMARANG – Permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana belum berakhir, meskipun sudah ada keputusan homologasi atau pengesahan perdamaian antara pengurus dan para kreditur. Kini, Ketua KSP Intidana, Handoko digugat oleh ketua KSP Intidana hasil rapat anggota luar biasa, Budiman Gandi Suparman ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah menyidangkan gugatan tersebut dan memutuskan menolak gugatan Budiman Gandi Suparman terhadap Handoko,” kata M. Reza Kurniawan, kuasa hukum Handoko di, Semarang, Rabu (29/6/2016). Putusan itu, lanjut dia, dibacakan ketua majelis hakim Bambang Setyanto pada persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Senin (27/6/2016).

Budiman Gandi Suparman, yang terpilih pada rapat luar biasa KSP Intidana, melalui pengacara Agus Nurudin pada 28 April 2016 menggugat kedudukan Handoko sebagai ketua KSP Intidana, karen dinilai tidak sah. Reza Kurniawan lebih lanjut menyatakan dengan adanya putusan hukum tersebut, maka ketua KSP Intidana yang sah adalah Handoko.

“Dengan adanya putusan hukum ini, klien kami [Handoko] berharap agar anggota KSP Intidana menunda dulu segala bentuk transaksi, termasuk pembayaran cicilan pinjaman. Sebab, saat ini KSP Intidana masih dikuasai pihak lain [Budiman Gandi Suparman],” ujarnya.

Seperti diketahui, pada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada PN Semarang tanggal 17 Desember 2015, KSP Intidana yang diketuai Handoko dan para kreditur yang berjumlah 120 ribu sudah terjalin homologasi atau pengesahan perdamaian. Pada perdamaian itu memutuskan KSP Intidana yang diketui Handoko akan melakukan pembayaran secara bertahap atas tagihan para kreditur.

Bagas Sarsito kuasa hukum Handoko lainnya menambahkan, setelah adanya putusan PKPU muncul dualisme kepengurusan KSP Intidana yakni kelompok Budiman dan Handoko. “Budiman mengajukan gugatan ke PN untuk membatalkan kepengurusan Handoko, tapi kenyataan posisi klien kami semakin kuat,” tandas dia.

Sementara itu, Budiman Gandi Suparman mengatakan akan melakukan perlawanan hukum dengan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Saya akan kasasi sampai para hakim tahu bahwa ini masalah lex specialis atau khusus,” ujar dia.

Menurut Budiman, homologasi berbeda dengan masalah kepengurusan. “Jika homologasi terkait peraturan perundang-undangan PKPU, kalau pengurus itu didasari rapat anggota,” ungkap dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya