Jateng
Selasa, 6 Juni 2023 - 11:05 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, 3 Pejabat Eselon II Ditahan KPK

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Antara-Benardy Ferdiansyah)

Solopos.com, PEMALANG — Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (5/6/2023).

Dugaan kasus korupsi tersebut melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Advertisement

Ketiga tersangka yang ditahan KPK seluruhnya merupakan pejabat eselon II. Masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).

“Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

“Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara.

Sedangkan empat tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Sodik Ismanto (SI); Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Moh., Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono (BH); dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Raharjo.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Selanjutnya, Mukti mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek. Hal itu termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.

Beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta.

Advertisement

Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo. Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Uang yang terkumpul sekitar Rp650 juta tersebut kemudian diistilahkan sebagai “uang syukuran”.

Advertisement

Di waktu berikutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo, di antaranya mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif