Jateng
Selasa, 18 Desember 2018 - 18:50 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan di Jateng Turun di 2018, Mungkinkah?

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Lembaga Resource Center Kesetaraan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng) mengalami penurunan sepanjang 2018.

Meski demikian, penurunan itu bukan disebabkan karena tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan yang menurun. Namun, lebih dikarenakan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat maupun korban kekerasan untuk mengadukan tindak kejahatan yang dialami.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRCKJHAM, Witi Muntari, kepada wartawan di Semarang, Selasa (18/12/2018).

“Secara kuantitas jumlahnya memang menurun. Tapi, menurut pandangan kami sebenarnya kasusnya meningkat. Hanya saja tingkat kesadaran masyarakat maupun korban yang menurun untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami,” ujar Witi.

Advertisement

“Secara kuantitas jumlahnya memang menurun. Tapi, menurut pandangan kami sebenarnya kasusnya meningkat. Hanya saja tingkat kesadaran masyarakat maupun korban yang menurun untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami,” ujar Witi.

Witi menyebutkan selama 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng mencapai 400-an lebih. Dari kasus sebanyak itu, sekitar 76 kasus ditangani LRCKJHAM.

Sementara pada 2018 ini, jumlah kasus itu mengalami penurunan menjadi sekitar 311 kasus, di mana 63 di antaranya ditangani LRCKJHAM baik dari segi pendampingan hukum maupun konsultasi.

Advertisement

Witi menambahkan dari sekian banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Jateng, paling banyak terjadi di lingkungan keluarga atau KDRT, yakni 43 kasus. Kemudian, perbudakaan seksual dengan 10 kasus, pelecehan seksual dengan 5 kasus, dan perkosaan dengan 5 kasus.

Kebanyakan korban enggan melapor atau mengadukan apa yang dialami karena memiliki hubungan dengan pelaku, seperti suami, ayah, saudara kandung, atau teman dekat.

Advertisement

RUU PKS

Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan LRCKJHAM, Ika Yuli Hernia, menganggap rendahnya kesadaran korban kekerasan perempuan untuk mengadukan tindak kejahatan yang dialami tak terlepas dari minimnya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.

Memang selama ini ada beberapa peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak perempuan korban kekerasan, seperti UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan anak, UU Perlindungan Saksi, dan lain-lain.

Advertisement

“Namun berbagai peraturan itu belum ada yang cukup melindungi dan menghormati hak perempuan. Kasus kekerasan terhadap perempuan biasanya mandeg di laporan kepolisian setelah pelaku dan korban didamaikan, entah melalui pernikahan atau kurangnya alat bukti,” terang Ika.

Oleh karena itu, LRCKJHAM pun mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU PKS ini sebenarnya sudah dikaji sejak 2001 silam dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Namun, hingga kini UU PKS itu tak kunjung disahkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif