SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus kekerasan seksual di Semarang kembali terjadi. Seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya dituntut 14,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Setiabudi Purwatan,57, yang diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.

“Dituntut 14,5 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum Andika Riskianto usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang seperti dikutip Antara Selasa (21/1/2015)

Menurut Andika, pengusaha kasur pegas tersebut terbukti melanggar Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.

Menurut Jaksa, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berlanjut.

Selain itu, dari hasil visum dokter diketahui telah terjadi luka robek selaput dara pada korbannya, Ks.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Avia Uchriana memberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

Persitiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa diduga berlangsung sejak 2007 hingga 2014.

Saat itu, korban Ks duduk di bangku Sekolah Dasar hingga SMA.

Perbuatan terdakwa tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di rumah terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya