Jateng
Rabu, 21 Januari 2015 - 00:50 WIB

KASUS KEKERASAN SEKSUAL : Cabuli Anak Kandung, Setiabudi Dituntut 14,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus kekerasan seksual di Semarang kembali terjadi. Seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya dituntut 14,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Setiabudi Purwatan,57, yang diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Setiabudi Purwatan,57, yang diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.

“Dituntut 14,5 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum Andika Riskianto usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang seperti dikutip Antara Selasa (21/1/2015)

Menurut Andika, pengusaha kasur pegas tersebut terbukti melanggar Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Menurut Jaksa, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berlanjut.

Selain itu, dari hasil visum dokter diketahui telah terjadi luka robek selaput dara pada korbannya, Ks.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Avia Uchriana memberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

Advertisement

Persitiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa diduga berlangsung sejak 2007 hingga 2014.

Saat itu, korban Ks duduk di bangku Sekolah Dasar hingga SMA.

Perbuatan terdakwa tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di rumah terdakwa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif