SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani R. Puro. (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Jateng.

“Ada enam tersangka, empat [orang] di Brebes dan dua lainnya di Klaten,” kata Djuhandani, Senin (13/6/2022).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

Baca juga: Gelar Kampanye Kebangkitan Khilafah, Apa Itu Khilafatul Muslimin?

Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.

Dirreskrimum Polda Jateng menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.

Ditegaskan pula bahwa penyelidikan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin juga terus dilakukan di berbagai daerah yang menjadi wilayah hukum Polda Jateng. Dalam prosesnya, aparat polisi juga telah melakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca juga: Jejak Khilafatul Muslimin di Jateng, Kesbangpol: Pusatnya di Klaten

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, aparat Polres Klaten menangkap dua orang anggota Khilafatul Muslimin, yakni IM, 26, pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan SY, 62, pimpinan atau amir wilayah Klaten.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi konvoi disertai penyebaran pamflet berupa maklumat, nasihat, dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti. Penyebaran pamflet itu dianggap menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya