Jateng
Jumat, 19 Desember 2014 - 23:45 WIB

KASUS KORUPSI BANK JATENG : Kejati Akui Pemberkasan Kasus Belum Tuntas

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Ilustrasi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi core banking system yang menjerat Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum tuntas.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, mengatakan, kejaksaan masih menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut.

Bambang Widiyanto merupakan satu dari dua pejabat Bank Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar itu.

Pemeriksaan terhadap Bambang sempat tertunda karena yang bersangkutan sempat sakit dan harus dirawat.

Advertisement

“Ada informasi tersangka sudah sehat, akan kami cek,” kata Masyhudi seperti dikutip Antara, Jumat (19/12/2014).

Ia menyatakan porses pemberkasan kasus tersebut segera dituntaskan.

Sementara itu, pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut yakni mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi.

Advertisement

Susanto Wedi sendiri saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan negara, dalam hal ini Bank Jateng, dirugikan sebesar Rp3,1 miliar.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif