Jateng
Rabu, 19 Agustus 2015 - 13:50 WIB

KASUS KORUPSI BANSOS : Anggota DPRD Wonosobo Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus korupsi bansos (bantuan sosial) Kabupaten Wonosobo menyeret anggota DPRD setempat.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Anggota DPRD Wonosobo Khakmim dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Purna Nugraha dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (18/8/2015), menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alimin R.Sudjono.

Politikus Partai Golkar tersebut dinilai terbukti memotong dana bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Advertisement

Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp126,7 juta yang besarnya sama dengan dana bantuan sosial yang dipotongnya.

Besaran potongan yang dilakukan terdakwa tersebut bervariasi, tergantung besaran kucuran dana dari pemerintah provinsi.

Saat itu, Khakmim yang bertugas mengumpulkan proposal untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini belum menjabat sebagai wakil rakyat.

Advertisement

Adapun pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa dalam perkara tersebut, anggota dewan periode 2014-2019 tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif