SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2010 dan 2011.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Hari ini tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Joko Mardiyanto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni seperti dikutip Antara, Senin (15/9/2014).

Menurut dia, Joko diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk pihak lain.

“Diperiksa untuk kasus, sebut saja Mr X,” katanya.

Namun, Eko belum bersedia menjelaskan secara rinci pihak yang diperiksa tersebut.

Selain itu, ia juga belum bisa menjelaskan detail pokok perkara yang ditanyakan kepada Staf Ahli gubernur Jawa Tengah tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2010 dan 2011.

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing staf ahli Gubernur Jawa Tengah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Bina Sosial Joko Mardiyanto, mantan Kepala Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Jawa Tengah M. Yusuf, serta mantan Ketua Tim Verifikasi Proposal, Joko Suyanto.

Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah pada 2011, terdapat indikasi penyimpangan dana bansos sebesar Rp26,89 miliar.

Dana itu disalurkan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban memadai serta banyak alamat penerima yang diduga fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya