Jateng
Senin, 15 September 2014 - 20:50 WIB

KASUS KORUPSI BANSOS JATENG : Kejati Bidik Calon Tersangka Baru

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2010 dan 2011.

Advertisement

“Hari ini tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Joko Mardiyanto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni seperti dikutip Antara, Senin (15/9/2014).

Menurut dia, Joko diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk pihak lain.

“Diperiksa untuk kasus, sebut saja Mr X,” katanya.

Advertisement

Namun, Eko belum bersedia menjelaskan secara rinci pihak yang diperiksa tersebut.

Selain itu, ia juga belum bisa menjelaskan detail pokok perkara yang ditanyakan kepada Staf Ahli gubernur Jawa Tengah tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2010 dan 2011.

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing staf ahli Gubernur Jawa Tengah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Bina Sosial Joko Mardiyanto, mantan Kepala Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Jawa Tengah M. Yusuf, serta mantan Ketua Tim Verifikasi Proposal, Joko Suyanto.

Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah pada 2011, terdapat indikasi penyimpangan dana bansos sebesar Rp26,89 miliar.

Dana itu disalurkan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban memadai serta banyak alamat penerima yang diduga fiktif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif