SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Kasus korupsi bansos Jateng tahun 2011 menyeret sejumlah nama.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum lima penerima fiktif dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 dengan hukuman masing-masing 14 bulan penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hukuman yang dibacakan majelis hakim Suprapti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu malam, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa, masing-masing Agus Khanif, Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Musyafak, serta Farid Ihsanudin, juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

“Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Para terdakwa, lanjut dia, telah mengajukan bantuan sosial dengan mengatasnamakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Meski mengaku hanya sebagai suruhan seniornya di organisasi kemasyarakatan untuk dipinjam kartu tanda penduduk serta nomor rekeningnya, hakim menilai para terdakwa ini tetap bersalah karena turut serta dalam suatu tindak pidana.

“Para terdakwa seharusnya sadar kalau KTP serta rekeningnya dipakai untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Selain itu, para terdakwa juga menandatangani laporan pertanggungjawaban atas kegiatan fiktif yang dibiayai bantuan sosial tersebut.

Bahkan terdakwa turut dalam rekonstruksi untuk membuat kegiatan fiktif agar seolah-olah kegiatan yang dibiayai oleh bansos tersebut nyata.

Para terdakwa yang mengaku bersalah dan telah mengembalikan seluruh keuangan negara menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya