SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen tahun 2008 menjerat mantan sopir Ketua DPRD Jateng.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Desi Akhiriyanto, mantan sopir Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi, dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen tahun 2008.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Jaksa Penuntut Umum Trimo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (2/11/2015), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.

Mantan sopir politikus PDI Perjuangan tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya mencapai Rp1,1 miliar.

Perbuatan terdakwa yang menyunat bantuan sosial yang seharusnya disalurkan bagi masyarakat telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Antonisu Widjantono mempersilakan terdakwa yang memiliki nama alias Bagong tersebut untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Kebumen tersebut berawal dari pengajuan proposal bantuan melalui terdakwa.

Proposal yang masuk dan akhirnya cair tersebut justru dipotong dengan jumlah yang bervariasi.

Pemotongan tersebut dilakukan terdakwa bersama pelaku lain yang diadili secara terpisah dalam kasus ini ditujukan untuk pemenangan pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih dalam Pemilihan Gubernur 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya