Jateng
Selasa, 3 November 2015 - 10:50 WIB

KASUS KORUPSI BANSOS : Mantan Sopir Ketua DPRD Jateng Dituntut Lima Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen tahun 2008 menjerat mantan sopir Ketua DPRD Jateng.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Desi Akhiriyanto, mantan sopir Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi, dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen tahun 2008.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Trimo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (2/11/2015), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.

Mantan sopir politikus PDI Perjuangan tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya mencapai Rp1,1 miliar.

Perbuatan terdakwa yang menyunat bantuan sosial yang seharusnya disalurkan bagi masyarakat telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Advertisement

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Antonisu Widjantono mempersilakan terdakwa yang memiliki nama alias Bagong tersebut untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Kebumen tersebut berawal dari pengajuan proposal bantuan melalui terdakwa.

Proposal yang masuk dan akhirnya cair tersebut justru dipotong dengan jumlah yang bervariasi.

Advertisement

Pemotongan tersebut dilakukan terdakwa bersama pelaku lain yang diadili secara terpisah dalam kasus ini ditujukan untuk pemenangan pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih dalam Pemilihan Gubernur 2008.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif