Jateng
Kamis, 25 Februari 2016 - 05:50 WIB

KASUS KORUPSI BANSOS : Sakit Jantung, Mantan Kepala Keuangan Jateng Dibantarkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus korupsi bansos 2011 menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto sebagai terdakwa.

Semarangpos.com, SEMARANG– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang membantarkan mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto karena sakit jantung.

Advertisement

“Setelah menerima surat pengantar Lembaga Pemasyarakatan dan dilampiri surat dokter tentang kondisi kesehatan terdakwa,” kata Hakim Ketua Ari Widodo di Semarang, Rabu (24/2/2016).

Ia mengatakan hal itu, saat sidang dengan agenda penyampaian pembelaan Agoes Soeranto sebagai terdakwa kasus penyelewengan bantuan sosial pada 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Advertisement

Ia mengatakan hal itu, saat sidang dengan agenda penyampaian pembelaan Agoes Soeranto sebagai terdakwa kasus penyelewengan bantuan sosial pada 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Berdasarkan surat tersebut, kata dia, yang bersangkutan memerlukan rawat inap untuk mengecek kondisi jantung.

Terdakwa akan dirawat di Rumah Sakit Dr. Kariadi hingga kondisinya membaik.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Agus Prastowo menyatakan kejaksaan siap melakukan pengawalan.

“Dimana pun terdakwa dirawat, kami siap mengawal,” katanya.

Penasihat hukum Agoes Soeranto, Endang Erniawati, saat membacakan pembelaan, mengatakan penyimpangan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 tersebut disebabkan oleh tim pengkaji yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Advertisement

“Tim verifikasi tidak melakukan pengkajian terhadap proposal bansos yang diajukan dan hanya langsung membuat konsep surat keputusan gubernurnya,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, Agoes Soeranto dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat pada 2011.

Terdakwa juga dituntut dengan hukuman denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Advertisement

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif