Jateng
Selasa, 14 Oktober 2014 - 04:50 WIB

KASUS KORUPSI BPBD : Kejari Kudus Panggil 4 Pegawai BPBD sebagai Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin, memanggil empat saksi untuk dimintai keterangannya terkait lima tersangka dugaan korupsi belanja logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Advertisement

“Dari keempat saksi tersebut, tiga orang di antaranya merupakan pegawai BPBD dan satu orang sebelumnya memang bertugas di BPBD,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni seperti dikutip Antara, Senin (13/10/2014).

Para saksi yang dimintai keterangannya tersebut, yakni Atok Darmobroto, Eling Rinawati, Agus Widayat dan Edi Purwanto.

Ia mengatakan, keempat orang tersebut dimintai keterangannya terkait lima tersangka yang tiga orang di antaranya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kudus sejak Selasa (7/10/2014).

Advertisement

Kelima tersangka yang dimaksud, yakni Sugiyanto, Nur Kasian dan Sudiarso serta dua tersangka baru berinisial “R” dan “M”.

Tersangka Sugiyanto pada saat bertugas di BPBD Kudus menempati jabatan Ketua Panitia Pengadaan, Nur Kasian sebagai bendahara dan Sudiarso sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus saat ini berada di Rutan Kudus.

Sementara pemanggilan terhadap dua tersangka baru, kata Amran, dijadwalkan Selasa (14/10/2014).

Advertisement

Terkait dengan upaya pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka, kata dia, hingga kini memang belum ada yang mengajukan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Sugiyanto, Mohamad Kumaidi mengakui, surat penangguhan penahanan kliennya akan diajukan Selasa (14/10).

Alasan penangguhan penahanan tersebut, kata dia, karena tersangka dinilai cukup kooperatif serta masih menjabat sebagai Kepala UPT Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kudus.

“Kliennya juga dipastikan tidak akan menghilangkan barang bukti karena sudah pindah tugas,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif