Jateng
Selasa, 25 Mei 2021 - 01:30 WIB

Kasus Korupsi BPR Salatiga, Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Priyanto, saat mengumumkan penangkapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi BPR Salatiga di kantornya, Senin (24/5/2021). (Semarangpos.com-Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Senin (24/5/2021).

Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni mantan Direktur BPR Salatiga, Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi, serta mantan Kasubag Kredit BPR Salatiga, Sunarti.

Advertisement

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari bukti-bukti yang ada, kami melakukan peningkatan di tingkat penyidikan. Hari ini kami lakukan penahanan,” ujar Kepala Kajati Jateng, Priyanto, saat menggelar jumpa pers kasus korupsi BPR Salatiga di Kantor Kejati Jateng, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Temui Megawati, Ganjar: Jangan Dikaitkan Dengan Yang Lain!

Priyanto menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan adalah untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti. Adapun penahanan tiga tersangka ini sudah ditetapkan sejak sepekan lalu.

Advertisement

Priyanto menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga.

Kasus korupsi BPR Salatiga ini diduga terjadi sejak tahun 2008 hingga 2018 yang berasal dari penyimpangan dana nasabah. Pada kurun waktu tersebut ditemukan penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga.

Baca juga: Formasi ASN 2021 Pemkot Salatiga Capai 237 Posisi

Advertisement

Atas perbuatan ketiga tersangka korupsi BPR Salatiga tersebut terjadi seleisih saldo simpanan pada 28 nasabah. Total kerugian dari kasus korupsi ini pun ditafsir mencapai Rp24,07 miliar.

“Sudah kami amankan melalui asset tracing beberapa aset, seperti sertifikat tanah dan kendaraan. Kami amankan untuk pemulihan ekonomi,” imbuh Priyanto.

Priyanto mengatakan saat ini ketiga tersangka kasus korupsi BPR Salatiga telah dititipkan di rumah tahanan milik Polrestabes Semarang. Dalam waktu dekat, Kejati Jateng akan melakukan pemberkasan dan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif