Jateng
Selasa, 20 Januari 2015 - 23:50 WIB

KASUS KORUPSI DANA HIBAH : Kejari Kota Semarang Tetapkan Pengurus KONI sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus korupsi dana hibah KONI Kota Semarang memulai babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan sorang pengurus KONI sebagai tersangka

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia cabang setempat berinisial DAS sebagai tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk organisasi tersebut.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia cabang setempat berinisial DAS sebagai tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk organisasi tersebut.

“12 Januari 2015 diterbitkan surat penyidikan untuk kasus penyimpangan dana hibah tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana seperti dikutip Antara, Selasa (21/1/2015).

Dia menjelaskan kejaksaan sebelumnya menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah untuk KONI Kota Semarang pada 2012-2013.

Advertisement

Berdasarkan hasil penyelidikan, kesimpulan tim pemeriksa, serta ekspos dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah disepakati untuk menaikkan status penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan.

Atas penetapan tersangka tersebut, kata dia, kejaksaan belum melakukan penahanan.

“Belum ditahan, ini kan baru saja ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Arifin Arsyad.

Advertisement

Menurut Asep, penelusuran dugaan penyimpangan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga terjadi penyelewengan di tubuh lembaga yang menaungi seluruh cabang olahraga di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Dugaan tersebut mengarah pada laporan keuangan di KONI Kota Semarang selama dua tahun, yaitu pada 2012 sampai 2013.

Kejaksaan menduga laporan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif