Jateng
Rabu, 8 Oktober 2014 - 22:50 WIB

KASUS KORUPSI : Embat "Uang Sapi", 2 Peserta Sarjana Membangun Desa Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, BANYUMAS – Dua peserta Program Sarjana Membangun Desa (SMD) ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, karena diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial penguatan kelembagaan ekonomi petani.

Advertisement

“Para tersangka berinisial Why,36 yang merupakan sarjana peternakan dan Tsr,37 yang merupakan sarjana ekonomi, keduanya warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas,” kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Inspektur Polisi Satu Dwi Satya Arian, seperti dikutip Antara, Rabu (8/10/2014).

Menurut dia, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan tahap II.

Dia mengatakan bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni mengajukan proposal peternakan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui program SMD pada 2009.

Advertisement

Akan tetapi setelah menerima dana bantuan sosial penguatan kelembagaan ekonomi petani melalui program SMD sebesar Rp231.2338.250, kata dia, kedua tersangka sama sekali tidak melakukan kegiatan sebagaimana yang diusulkan dalam proposal.

“Setelah mendapatkan uang negara itu, tidak ada kegiatan sama sekali alias fiktif. Uang yang seharusnya untuk membeli sapi dan membangun kandang justru digunakan untuk kepentingan sendiri seperti membayar utang di bank dan bisnis jualan sapi,” jelasnya.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut, kata dia, dua sarjana itu terancam hukuman minimal empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang No 31/1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp22.642.000 serta sejumah dokumen dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang bantuan sosial penguatan kelembagaan ekonomi pedesaan melalui program SMD tahun 2009.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif