Jateng
Kamis, 15 Oktober 2015 - 14:50 WIB

KASUS KORUPSI : Harini Krisniati Divonis Setahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harini Krisniati (JIBI/Antara)

Kasus korupsi program promosi Pemkot Semarang menyeret staf ahli nonaktif Wali Kota Semarang Harini Krisniati.

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Staf ahli nonaktif Wali Kota Semarang Harini Krisniati dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program promosi pemerintah kota setempat pada 2007 yang dikenal dengan “Semarang Pesona Asia”.

Advertisement

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (15/10/2015), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Advertisement

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya sehingga merugikan keuangan negara.

Advertisement

“Namun, terdakwa tidak mengecek kembali kuitansi-kuitansi tagihan tersebut,” katanya.

Akibatnya, lanjut dia, ditemukan sejumlah penyimpangan berupa tagihan melalui kuitansi fiktif.

Pelanggaran lain yang dilakukan terdakwa, menurut hakim, berkaitan dengan pengelolaan dana sponsor untuk kegiatan tersebut.

Advertisement

Dana dari pihak ketiga tersebut tidak jelas pencatatan dan penggunanaanya.

Hakim menilai penyimpangan yang terjadi tersebut semata-mata bukan kelalaian, melainkan kesengajaan untuk menguntungkan orang lain.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp510 juta.

Advertisement

Namun, menurut hakim, terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara yang terjadi tersebut sehingga tidak perlu membayar uang pengganti.

Sementara berkaitan dengan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp410 juta yang telah dititipkan terdakwa, hakim berpendapat uang tersebut tetap dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian yang terjadi.

“Terdakwa berpendapat sebagai pemimpin maka harus bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya itu,” katanya.

Dalam putusannya, hakim juga menyampaikan pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah,” kata hakim.

Namun, lanjut dia, terdakwa beritikad baik mengembalikan uang pengganti kerugian negara meski tidak menikmatinya langsung.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif