Jateng
Kamis, 25 Juni 2015 - 01:50 WIB

KASUS KORUPSI JATENG : Pejabat Pemprov Jadi Tersangka Kasus Bansos

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus korupsi Jateng menyeret Kabiro Pembangunan Daerah Pemprov Jateng sebagai tersangka.

Solopos.com, SEMARANG — Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah Agus Suranto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan senilai Rp26,98 miliar.

Advertisement

Penetapan tersangka Agus yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) ini, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jateng, Hartadi setelah dilakukan ekspos perakara korupsi bansos kemasyaratakan Pemprov Jateng 2011.

“Dari hasil ekspos memutuskan AS [Agus Suranto] yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng sebagai tersangka bansos APBD Jateng 2011,” katanya didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni di Kantor Kejakti Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (24/6/2016).

Advertisement

“Dari hasil ekspos memutuskan AS [Agus Suranto] yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng sebagai tersangka bansos APBD Jateng 2011,” katanya didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni di Kantor Kejakti Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (24/6/2016).

Hartadi menambahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS telah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali. “Sebagai tersangka AS belum diperiksa,” tandasnya.

Tersangka AS, lanjut Kajakti melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana bansos kemasyarakatan dengan mengeluarkan nota dinas ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan agar semua proposal bansos yang diajukan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar diproses serta dicairkan dananya.

Advertisement

Kendati pada 15 Maret 2011 Pergub tersebut kemudian direvisi dengan Pergub Jateng No. 12/2011 yang mempermudah persyaratan pengajuan bansos tidak perlu verifikasi.

“Jadi tersangka AS bertindak seperti paranormal dengan memberlakukan Pergub No 12/2011 yang waktu itu belum keluar,” tandas Hartadi.

Adanya nota dinas tersangka itu, sambung Kajakti banyak LSM fiktif mengajukan proposal bansos kemasyarakatan. Di mana nama LSM berbeda, tapi rekeningnya atas nama satu orang.

Advertisement

Dari total dana bansos kemasyarakatan APBD 2011 senilai Rp26,98 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng ditemukan penyimpangan senilai Rp605 juta.

Audit BPKP

“BPKP Jateng masih melakukan audit untuk penyaluran dana bansos senilai Rp1 miliar menemukan penyimpangan Rp605 juta. Padahal total dana bansos senilai Rp26,98 miliar, sehingga masih terus dikembangkan penyidikan,” ungkap Hartadi.

Advertisement

Dalam kasus korupsi bansos 2011, penyidik Kejakti Jateng sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka antara lain staf ahli Gubernur Jateng Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Pemprov Jateng Joko Suryanto.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemprov Jateng, Sinoeng Noegroho Rachmadi ketika dimintai konfirmasi Solopos.com, menyatakan supaya semua pihak supaya mengedepankan praduka tidak bersalah terhadap penetapan tersangka Agus Suranto.

“Pemprov Jateng akan mengikuti proses hukum dan siap memberikan bantuan hukum kalau diminta Agus Suranto,” kata dia.
Secara terpisah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui pesan singkat kepada Espos menyatakan mengikuti proses hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif