SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Kasus korupsi Jateng dana Bansor dihadirkan di pengadilan Tipikor.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menggelar sidang korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Jawa Tengah 2011 dengan terdakwa lima orang mantan aktivis mahasiswa. Lima terdakwa itu masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, dan Farid Ihasudin.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Informasi yang diperoleh Selasa (21/7), persidangan korupsi bansos yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Astara dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada 15 Juli lalu.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Kejati Jateng Agus Prastowo, M. Irfan dan Tatik Jayanti dalam surat dakwaannya menyatakan perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Bina Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah Budi Santoso (sekarang Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jateng).

Serta Joko Mardiyanto pengganti Budi Santoso dan mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana pada Biro Binsos Pemprov Jawa Tengah (Jateng).

Para terdakwa mengajukan proposal dana bansos melalui Biro Bina Sosial Pemprov Jateng, tetapi setelah dana diterima ternyata tidak digunakan sesuai proposal. Kegiatan tidak pernah dilaksanakan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bansos fiktif.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng perbuatan korupsi dana bansos yang dilakukan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negera senilai Rp328 juta.

Dengan perincian terdakwa Azka Najib menerima dana bansos senilai Rp83 juta, Musyafak Rp84 juta, Farid Ihsanudin Rp65 juta, Agus Khanif Rp52 juta, Aji Hendra Gautama Rp44 juta.

JPU menjerat para terdakwa primer melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedang subsider melanggar Pasal 3 UU juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menanggapi surat dakwaan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Umar Maruf menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya