Jateng
Rabu, 22 Juli 2015 - 01:50 WIB

KASUS KORUPSI JATENG : Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Korupsi Bansos

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Kasus korupsi Jateng dana Bansor dihadirkan di pengadilan Tipikor.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menggelar sidang korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Jawa Tengah 2011 dengan terdakwa lima orang mantan aktivis mahasiswa. Lima terdakwa itu masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, dan Farid Ihasudin.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Selasa (21/7), persidangan korupsi bansos yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Astara dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada 15 Juli lalu.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Kejati Jateng Agus Prastowo, M. Irfan dan Tatik Jayanti dalam surat dakwaannya menyatakan perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Bina Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah Budi Santoso (sekarang Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jateng).

Serta Joko Mardiyanto pengganti Budi Santoso dan mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana pada Biro Binsos Pemprov Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Para terdakwa mengajukan proposal dana bansos melalui Biro Bina Sosial Pemprov Jateng, tetapi setelah dana diterima ternyata tidak digunakan sesuai proposal. Kegiatan tidak pernah dilaksanakan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bansos fiktif.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng perbuatan korupsi dana bansos yang dilakukan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negera senilai Rp328 juta.

Dengan perincian terdakwa Azka Najib menerima dana bansos senilai Rp83 juta, Musyafak Rp84 juta, Farid Ihsanudin Rp65 juta, Agus Khanif Rp52 juta, Aji Hendra Gautama Rp44 juta.

Advertisement

JPU menjerat para terdakwa primer melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedang subsider melanggar Pasal 3 UU juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menanggapi surat dakwaan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Umar Maruf menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif