SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Semarang kesulitan “menagih” uang pengganti kerugian negara dari para terpidana kasus korupsi yang jumlahnya cukup besar.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Tagihan uang pengganti kerugian negara untuk Semarang memang yang paling besar dibanding daerah lain, sekitar Rp19 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Asep Mulyana seperti dikutip Antara, Jumat (5/12/2014).

Menurut dia, sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk gugatan terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut.

Namun, lanjut dia, ada sejumlah kendala yang dihadapi untuk menuntaskan masalah tersebut.

Ia mencontohkan salah satu kendala yang dihadapi yakni banyak terpidana korupsi tersebut yang telah pindah alamat tinggal.

Selain itu, kata dia, ada pula yang secara ekonomi para koruptor tersebut sudah tidak mampu lagi.

Meski demikian, Asep menegaskan akan tetap berupaya untuk menarik kembali uang pengganti kerugian negara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkapkan total uang pengganti kerugian negara dari berbagai kasus korupsi yang belum tertagih mencapai Rp26 miliar.

Kejaksaan negeri diminta melakukan berbagai upaya untuk menarik kembali uang pengganti kerugian itu.

Bahkan, Kejaksaan Tinggi meminta uang penggati tersebut ditagih hingga ahli waris terpidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya