Jateng
Senin, 15 Februari 2016 - 09:50 WIB

KASUS KORUPSI KUDUS : Selewengkan Dana dan Mangkir Kerja, Seorang Kades Terancam Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Kasus korupsi Kudus diduga dilakukan seorang Kades dengan cara menyelewengkan dana kas desa.

Semarangpos.com, KUDUS – Seorang kepala desa di Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana dan pelanggaran disiplin terancam dipecat.

Advertisement

“Kepala desa yang terbukti melanggar Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, bisa dijatuhi sanksi,” kata Asisten Tata Pradja Agus Budi Satriyo di Kudus, Minggu (14/2/2016).

Terkait dengan sanksi terhadap Kepala Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Agus mengatakan bahwa jika terbukti tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, bisa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai kepala desa sesuai dengan Perda No. 2/2015.

Advertisement

Terkait dengan sanksi terhadap Kepala Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Agus mengatakan bahwa jika terbukti tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, bisa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai kepala desa sesuai dengan Perda No. 2/2015.

Untuk menjatuhkan sanksi, lanjut dia, harus sudah sesuai dengan tahapan, yakni peringatan dan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, serta sanksi administrasi.

Tanpa kehadiran kepala desa, menurut Agus, memang berdampak pada pembangunan di desa setempat menjadi terganggu.

Advertisement

Adapun kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau tetap, dia menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangannya bupati dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus.

Ia mengakui rekomendasi inspektorat memang sudah ada. Namun, isinya menjadi kewenangannya Bupati Kudus untuk membaca serta menindaklanjutinya.

Setelah ada penjatuhan sanksi, kata dia, tentu tahapan berikutnya mempersiapkan pengisian kekosongan jabatan kepala desa agar roda pemerintahan bisa normal kembali.

Advertisement

“Jika menginginkan adanya kewenangan, termasuk dalam penyusunan APBDes, usulannya penjabat kepala desa,” katanya.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kudus Adi Sadhono menambahkan bahwa mayoritas desa di Kudus sudah menyusun APBDes meskipun hingga kini belum ada desa yang mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD).

“Kalaupun ada desa yang belum menyusun APBDes, dimungkinkan hanya Desa Padurenan menyusul adanya kasus dugaan penyalahgunaan dana kas desa,” ujarnya.

Advertisement

Apabila sudah ada penjabat kepala desanya, dia berharap segera menyusun APBDes karena menjadi persyaratan dalam mencairkan dana desa dan ADD.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus, dana desa maupun ADD saat ini sudah tersedia dan menunggu pencairannya.

Dugaan dana kas Desa Padurenan yang diselewengkan oleh kadesnya sendiri, diperkirakan lebih dari Rp400 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif