Jateng
Senin, 23 November 2015 - 17:51 WIB

KASUS KORUPSI PDAM : Mantan Dirut PDAM Solo Didakwa Terima Rp193 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kasus korupsi PDAM Solo terkait pengadaan pompa air pada 2013-2014 menyeret mantan Dirut Singgih Triwibowo.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Mantan Direktur Utama PDAM Kota Solo Singgih Triwibowo, terdakwa dalam kasus gratifikasi pengadaan pompa air di perusahaan daerah tersebut pada 2013-2014, didakwa menerima uang sekitar Rp193 juta dari pelaksana proyek.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Dedi Aryanto saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (23/11/2015).

Pemberian uang tersebut, kata jaksa, diduga berkaitan dengan proyek pengadaan pompa air dan zat pelarut.

“Terdakwa menerima uang dari rekanan pada kurun waktu antara 2013 hingga 2015,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sunarso tersebut.

Advertisement

Uang tersebut berasal dari rekanan pengadaan barang dan jasa. Jaksa mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari pelicin untuk memuluskan proyek.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa menyampaikan tanggapan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Dalam perkara ini, terdakwa Singgih Triwibowo tidak ditahan di dalam rumah tahanan dan hanya dikenakan tahanan Kota Surakarta.

Atas status penahanan tersebut, hakim meminta terdakwa kooperatif dalam mengikuti persidangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif