SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kasus korupsi di tubuh KONI Kota Semarang (Jateng) terus diungkap.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Sejumlah hotel di Kabupaten Banyumas dicatut namanya untuk menyusun laporan petanggungjawaban fiktif dana hibah KONI Kota Semarang tahun 2012-2013.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Hal tersebut terungkap dalam sidang penyelewengan dana bantuan hibah untuk KONI Kota Semarang tahun 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (3/9/2015).

Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi yang merupakan pegawai dari dua hotel serta berita acara pemeriksaan pegawai dari dua hotel yang berhalangan hadir.

Kedua saksi yang dihadirkan masing-masing Irianto, pegawai Hotel Moro Seneng Purwokerto dan Edy Pramono, pegawai Hotel Aston Purwokerto.

Irianto mengaku tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan pengurus KONI Kota Semarang hingga akhirnya Hotel Moro Seneng mengeluarkan kuitansi pembayaran senilai Rp50,8 juta.

“Saya baru tahu ada kuitansi pembayaran atas nama Hotel Moro Seneng saat diperiksa kejaksaan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto tersebut.

Bantahan senada juga disampaikan saksi Edy Pramono.

Menurut dia, hotel tempatnya bekerja tidak pernah menerbitkan kuitansi pembayaran senilai Rp89,1 juta untuk KONI Kota Semarang.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak pernah ada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Purwokerto oleh KONI Kota Semarang.

Dua saksi yang merupakan pegawai Hotel Rosenda dan Hotel Asri yang tidak hadir namun dibacakan berita acara pemeriksaannya oleh jaksa juga menyatakan tidak pernah menerbitkan kuitansi untuk KONI Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Nur Indah mengatakan total kuitansi fiktif dari sejumlah hotel yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban KONI Kota Semarang mencapai Rp218,9 juta.

Keberadaan sejumlah hotel di Kabupaten Banyumas tersebut terkait dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di wilayah tersebut pada 2013.

Sidang penyelewengan dana hibah KONI Kota Semarang 2012-2013 menyeret bendaha dan sekretaris induk organisasi olahraga tersebut, Djody Aryo Setiawan dan Suhantoro.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar dalam penyimpangan dana bantuan hibah untuk KONI Kota Semarang.

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya