SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KUDUS—Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menahan seorang perangkat desa di Kecamatan Gebog yang berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi dana kas desa dengan nilai puluhan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidana Khusus, Paidi, di Kudus, Senin (11/8/2014), menjelaskan, penahanan tersangka bernama Sunarto yang merupakan Bendahara Desa Kedungsari dilakukan Senin (11/8/2014) sekitar pukul 12.00 WIB.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Amran mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam jangka waktu 20 hari dan bisa diperpanjang hingga 40 hari.

Kasus tersebut, berawal ketika di desa setempat dilakukan proses lelang sewa tanah kas desa yang mendapatkan dana sekitar Rp171 juta pada Agustus 2013.

Setelah terjadi pergantian kepala desa menyusul dilantiknya kepala desa terpilih pada 17 Desember 2013, ternyata kepala desa terpilih belum menerima gaji yang seharusnya dibayarkan dengan dana hasil lelang tersebut.

Akhirnya, kepala desa terpilih yang bernama Madekun melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut ke Kejari Kudus pada awal 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya