SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Kasus korupsi program promosi Pemkot Semarang pada 2007 menjerat staf ahli nonaktif Wali Kota Semarang, Harini Krisniati.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Staf Ahli (nonaktif) Wali Kota Semarang Harini Krisniati dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program promosi pemerintah kota setempat pada 2007 yang dikenal dengan “Semarang Pesona Asia”.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Jaksa Penuntut Umum Sutrisno Margi Utomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (6/10/2015), juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Kota Semarang itu berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp510 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto tersebut.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai Kepala BKPM Kota Semarang.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti mengeluarkan kuitansi fiktif tentang pengeluaran kegiatan promosi investasi Kota Semarang itu.

Berkaitan dengan uang pengganti kerugian negara, jaksa menjelaskan Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima uang titipan sebesar Rp100 juta berkaitan dengan perkara ini.

Selain itu, terdakwa sendiri juga telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp410 juta yang telah disampaikan saat sidang beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, menurut jaksa, terdakwa tidak perlu lagi membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Gatot Susanto memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Berkaitan dengan pengembalian uang pengganti kerugian negara yang telah dibayarkan terdakwa, hakim menyatakan hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya