SOLOPOS.COM - Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto (tengah) didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (20-7-2022). ANTARA/Kutnadi

Solopos.com, BATANG — Kasus penemuan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Mayat nenek-nenek yang ada di dalam karung tersebut ternyata korban pembunuhan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Batang, AKBP Mochamad Irwan Susanto, saat jumpa pers, Rabu (20/7/2022).

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Korban pembunuhan itu bernama Waryonah, 71, warga Desa Kluwih, Kecamatan Pecalungan. Sedangkan pelaku bernama Casiri, 33. Antara korban dan pelaku ini merupakan tetangga dekat.

Kapolres mengatakan penemuan mayat di dalam karung tersebut ditemukan pada 13 Juli 2022.

Baca Juga: Candi Tertua di Jawa Tengah Ternyata Ada di Magelang

“Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Casiri di rumahnya pada tanggal 16 Juli 2022. Korban dan tersangka ternyata masih bertetangga dekat,” kata dia.

Dari pemeriksaan tersangka, kasus pembunuhan itu bermula saat korban sedang mencari daun cengkih di kebun warga. Saat itu, korban bertemu dengan tersangka yang mengingatkan korban agar tidak membuang sisa sampah daun cengkih di kebun rumahnya.

Namun, peringatan tersangka itu dijawab korban dengan “Memang kenapa?”

Atas jawaban itu, tersangka pun marah dan akhirnya memukul bagian tengkuk hingga korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Tawarkan Investasi Bodong, PNS Gunungkidul Tipu Warga Hingga Rp8 Miliar

“Saat mengecek nadi korban, ternyata sudah tidak berdenyut sehingga tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah. Namun, karung itu berukuran kecil sehingga jasad korban dipaksa masuk hingga tulang rusuk patah,” katanya yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo.

Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, lalu membuang tubuh korban di bawah Jembatan Sigorek.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Wakil Bupati Banyumas Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?

Tersangka Casiri mengaku tidak bermaksud membunuh korban. Namun, tersangka hanya ingin memberikan “pelajaran” kepada korban agar tidak membuang sisa sampah cengkih di kebunnya.

“Saat itu saya emosi karena sudah saya ingatkan berulang kali tetapi diabaikan. Mau mengambil cengkih tidak apa-apa. Namun, jangan buang sampah sembarangan, lantas dijawab menjengkelkan sehingga saya pukul,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya